Pendidikan Kesetaraan
Nama : Bayu
Akbar Nugraha
NPM : 21112380
Kelas
:1KB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan Kesetaraan merupakan
pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara
SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional peserta didik.
1.2 Rumusan Masalah
- Pengertian Kesetaraan ?
- Tujuan Pendidikan Kesetaraan ?
- Sasaran Pendidikan Kesetaraan
1.3 Tujuan
1.
Memperluas
akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket
A dan Paket B.
2.
Memperluas
akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
3.
Meningkatkan
mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan
pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan
anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.Pendidikan
kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C
setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran,
pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):“Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal
setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.”Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik
yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus
sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan
layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan
peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.Departemen Pendidikan
Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan
Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar
kebijakan tersebut adalah:
- Pemerataan
dan perluasan akses pendidikan,
- Peningkatan
mutu, relevansi dan daya saing, dan
- Penguatan
tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan,
pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan
Kesetaraan yang tadinya berupa sub –
direktorat pada Direktorat
Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program
pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
A. Pengertian Dasar
- Pendidikan
Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A
setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
- Hasil
pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
- Setiap
peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C
mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah
SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan
yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas
yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
B. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
- Memperluas
akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam
Paket A dan Paket B.
- Memperluas
akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket
C.
- Meningkatkan
mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B
dan C.
- Menguatkan
tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan
lulusan Pendidikan Kesetaraan.
C. Standar Kompetensi
- Standar
kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran
yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan
pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh
seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain
melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
- Kecerdasan
lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam,
cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas
intrapersonal) dapat dihargai.
D. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
- Kelompok
masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun.
- Kelompok
masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning
seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
- Penduduk
yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
- Potensi
khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
- Waktu
seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
- Geografi
seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
- Ekonomi
seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan
miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
- Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak
menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum
seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
E. Sasaran Pencapaian
- Sasaran
utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di
atas usia sekolah.
- Sebagian
usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal
tidak ada.
F. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua
kelompok :
- Kelompok
usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus
SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
- Kelompok
usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs,
dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
G. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah,
masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat
peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang
layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan
Non Formal) seperti:
Pusat kegiatan Belajar Masyakat
(PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan,
Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial
Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan
usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
H. Kualifikasi Akademik
- Pendidikan
minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B,
dan Diploma III untuk Paket C.
- Guru
SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah
untuk Paket C.
- Tenaga
lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan
mata pelajaran.
- Kyai,
ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang
sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
- Nara
Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata
pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau
kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
I. Peserta Didik
PAKET A:
- Belum
menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
- Putus
sekolah dasar,
- Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi,
ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
- Lulus
Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas
kelompok usia 15-44 tahun.
- Putus
SMP/MTs,
- Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi,
ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
- Lulus
Paket B/SMP/MTs,
- Putus
SMA/M.A, SMK/MAK,
- Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi,
ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setiap peserta
didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak
eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status
kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal
dalam memasuki lapangan kerja
3.2 Saran
Terima kasih kami ucapakan kepada para pembaca makalah ini
khususnya mahasiswa/mahasiswi Universitas Gunadarma yang mempelajari makalah
ini semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Mungkin makalah ini masih
banyak di temukan kesalahan dan mungkin masih jauh dari sempurna. Untuk itu
kami memohon kritik dan sarannya yang bersifat membangun.
Daftar Pustaka
id.wikipedia.org/wiki/Kesetaraan_sosial
www.bppnfi-reg4.net/index.php/.../21-pendidikan-kesetaraan.html
0 komentar:
Posting Komentar