Kamis, 20 Juni 2013
Ketidak Adilan Ekonomi Di Indonesia


A.
Latar Belakang Masalah
Konsep ekonomi
kerakyatan
(demokrasi ekonomi) sudah lama dipikirkan dan dikembangkan secara khusus
oleh
pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai varian
pengertian
dan ciri-cirinya (Douglas (1920). Salah satu yang memikirkan konsep
ekonomi kerakyatan adalah M. Hatta yaitu sejak 1930 kemudian
dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Menurut Pasal 33
UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang
ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar
ekonomi kerakyatan adalah sebagai
berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang...
Langganan:
Postingan (Atom)