Pages

Kamis, 20 Juni 2013

Ketidak Adilan Ekonomi Di Indonesia

A.  Latar Belakang Masalah

Konsep ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sudah lama dipikirkan dan dikembangkan secara khusus oleh pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai varian pengertian dan ciri-cirinya (Douglas (1920).  Salah satu yang memikirkan konsep ekonomi kerakyatan adalah M. Hatta yaitu sejak 1930  kemudian dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).  Menurut Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.   Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                            
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Akan tetapi ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar prinsip maupun teori teori yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya pemnberian perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.  Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Tetapi yang seharusnya dilakukan pemerinta adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal agar masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangannya untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat. 
 
PEMBAHASAN
A.  Latar Belakang Masalah
Konsep ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sudah lama dipikirkan dan dikembangkan secara khusus oleh pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai varian pengertian dan ciri-cirinya (Douglas (1920).  Salah satu yang memikirkan konsep ekonomi kerakyatan adalah M. Hatta yaitu sejak 1930  kemudian dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).  Menurut Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.   Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                            
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Akan tetapi ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar prinsip maupun teori teori yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya pemnberian perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.  Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Tetapi yang seharusnya dilakukan pemerinta adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal agar masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangannya untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat. 

Nama : Bayu Akbar N
NPM : 21112380
Kelas : 1KB04
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting